Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Penyidik Kejatisu Dilaporkan

MEDAN,-

Oknum penyidik Kejatisu pada kasus terkait tindakpidana korupsii dana desa dengan terdakwa Ismail dilaporkan ke Kejatisu (17/9).


"Ya, kami melaporkan penyidik Kejatisu tersebut terkait pengakuan dipersidangan oleh terdakwa bahwa ada tekanan dan permainan hukum yang dilakukan penyidik agar terdakwa menyatakan uang 500 juta rupiah untuk dirinya" terang Zaini Abdullah, Koordinator Investigasi Aliansi Kawal Astacita Sumut.


"Padahal berdasarkan pengakuan terdakwa uang tersebut untuk Kasi Intel Kejari Sidempuan, YZ. Ada tekanan dari penyidik untuk mengarahkan BAP agar tidak menyasar Kasi Intel Kejari Sidempuan tersebut" lanjut pegiat anti korupsi ini.


"Kami minta penyidik Kejatisu yang bersangkutan agar segera diperiksa karena telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Kalau ini tidak disikapi, Aliansi Kawal Astacita Sumut akan melakukan aksi ke lapangan dan melaporkan ini ke Kejagung, Komisi Kejaksaan dan Presiden Prabowo Subianto."tutupnya.(tim)





 

Posting Komentar

0 Komentar