Medan,-
Rizky Fauzi Siregar mendatangi kantor BIDPROPAM POLDA-SUMUT pada hari Selasa, (09/09/2025) pagi hari, kedatangan dia tersebut dalam rangka untuk melaporkan oknum anggota Polisi di Kota Padangsidimpuan, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada saudara Rizky Fauzi Siregar.
Ditambahkan,"Rizky Fauzi sangat keberatan dan tidak menerima atas perbuatan dan perlakuan terhadap yang menimpa dirinya, dia merasa ditipu dan uangnya tidak kunjung dikembalikan sudah 1 tahun lamanya.
SURAT PENERIMAAN SURAT PENGADUAN PROPAM Nomor: SPSP2/168/IX/2025/SUBBAGYANDUAN
Bahwa Pelapor atau Rizky Fauzi Siregar sangat keberatan kepada terlapor atas uangnya belum dikembalikan oleh terlapor sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) yang diberikan pada bulan Mei 2024, adapun pelapor memberikan uang tersebut dikarenakan menjanjikan adanya proyek Rabat Beton di Kab. Tapsel tahun 2024, akan tetapi proyek tersebut tidak ada, selanjutnya pelapor meminta uang agar dikembalikan dan terlapor menjelaskan bahwa proyek itu belum ada dan ditunda, terhadap uang itu sampai saat ini belum dikembalikan oleh terlapor.
Harapan Rizky Fauzi Siregar untuk Propam Polda-Sumut untuk segera melakukan dan menindaklanjuti atas Laporannya, saya yakin Polda-Sumut akan bekerja secara profesional dan dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa dirinya.(tim)
0 Komentar