FMPK Sumut Geruduk Kejatisu Terkait Anggaran Dana BOS Sekolah SMKN 1 SOSA Kab.Palas T.A. 2024-2025


 Medan,-

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi  Forum Mahasiswa Pendidikan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU) melakukan aksi unjuk rasa damai jilid I didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) Pada Selasa 21 Juli 2026."

Aliansi (FMPK-SU) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) untuk segera melakukan  penyelidikan atau penyidikan Kepada kepala  sekolah SMKN. 1 Sosa Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana BOS dan kegiatan Ekstrakurikuler dan Sarana Prasarana T.A 2024-2025.

Koordinator aksi Mujakkir Siregar dalam orasinya akan terus mengawal ketat proses hukum yang nantinya akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati-Sumut) kami juga siap bila nantinya akan dipanggil dalam pemeriksaan untuk memberikan bukti-bukti pendukung untuk melancarkan proses hukum.

Ditambahkan, Mujakkir Siregar kepada perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam orasinya menyebutkan diduga SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pada realisasi penggunaan Dana BOS tersebut di "rekayasa" sesuai dengan fakta di Lapangan yang tujuannya supaya tidak menjadi temuan BPK-RI maupun Inspektorat.

Selanjutnya, Mujakkir Siregar menyampaikan bahwa Dana BOS bukan uang pribadi pejabat, Dana BOS adalah hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak, Jika benar adanya terjadi penggunaan uang negara tersebut mengarah pada praktik Mark-Up, pengadaan fiktif, atau penyalahgunaan anggaran sebagaimana menjadi dugaan publik, maka setiap rupiah yang diselewengkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.

"Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas untuk mengaudit seluruh realisasi anggaran Dana BOS Sekolah T.A 2024-2025". Ujar Mujakkir Siregar.

Ditanggapi oleh pihak perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengutarakan kepada massa aksi, akan melakukan proses hukum apabila dalam tahap proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur kepada arah berpotensi tindak pada KKN, maka pihak Kejati-Sumut akan segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dan kami juga menyarankan agar adik-adik mahasiswa untuk memasukkan surat laporan Dumas melalui PTSP Kejati-Sumut, supaya dapat kami tindaklanjuti laporan dari adik-adik Mahasiswa.

Muhajakkir Siregar menjawab dari perwakilan Kejati-Sumut, “sebelumnya kami telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan melalui Via Whatsapp Kepada Kepala SMKN 1 Sosa dengan Nomor HP : 08XXXXXXXX Namun tidak di balas sehingga berita ini kami muat ke publik, kami juga akan berjanji akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa damai jilid II selanjutnya sekaligus laporan Dumas,” Tutupnya.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar