KOPDAM SUMUT Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Bawaslu Padang Lawas T.A 2025 ke Kejati Sumut


 Medan,– 

Koalisi Pemuda dan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KOPDAM-SUMUT) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikelola oleh Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025., Rabu 15 Juli 2026.

Dalam surat bernomor 88/KOPDAM/VII/2026, KOPDAM-SUMUT menyampaikan bahwa laporan tersebut didasarkan pada informasi dan data yang mereka peroleh mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana hibah. 

Menurut isi laporan, terdapat dugaan indikasi penggelembungan (mark-up) anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 miliar, Dugaan tersebut masih berupa laporan dari pelapor dan belum merupakan kesimpulan atau putusan dari aparat penegak hukum.

Melalui laporan tersebut, KOPDAM-SUMUT meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk :

- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.

- Memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah.

- Melakukan audit investigatif bersama instansi yang berwenang terhadap dokumen pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah.

- Menindak tegas setiap pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KOPDAM-SUMUT menyatakan bahwa laporan tersebut berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Koordinator Aksi KOPDAM-SUMUT, Roni H, berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar