Medan,-
Koalisi Pemuda dan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (Kopdam-Sumut) melakukan aksi unjuk rasa damai jilid I didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Rabu, 08 Juli 2026.
Aldiansyah Harahap selaku koordinator aksi menyampaikan dalam orasinya, Bahwa sejatinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PDAM Tirtanadi didirikan untuk melayani kepentingan publik dan membuka lapangan pekerjaan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun, alih-alih menjadi wadah pemenuhan hak kesejahteraan rakyat, proses perekrutan karyawan PDAM Tirtanadi di wilayah Kabupaten Padang Lawas diduga kuat telah dinodai oleh praktik koruptif, kolusif, dan nepotisme yang terstruktur.
“Kami telah menghimpun informasi dan laporan terkait adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang sangat fantastis, dimana para calon karyawan diduga dikutip uang hingga mencapai kurang lebih Rp.70.000.000,00- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) per/orang demi meloloskan diri menjadi karyawan.” Ungkap Aldiansyah Harahap.
Tindakan ini adalah kejahatan nyata dan musuh kita bersama, Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap keadilan sosial yang sangat mencederai dan merugikan hak-hak masyarakat kecil, khususnya para pencari kerja di Padang Lawas yang jujur dan berkompeten namun tidak memiliki kekuatan finansial.
Pekerjaan yang seharusnya didapat berdasarkan kompetensi, kini diduga kuat telah diperjualbelikan seperti barang dagangan.
Oleh karena itu massa aksi, demi menegakkan keadilan dan menyuarakan jeritan hati masyarakat, kami yang tergabung dalam aksi unjuk rasa hari ini menyatakan sikap dan menuntut:
1. Menuntut transparansi penuh dalam proses perekrutan karyawan PDAM Tirtanadi di Kabupaten Padang Lawas.
2. Mendesak aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli sebesar ±Rp 70 Juta terhadap calon karyawan.
3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera membentuk tim investigasi dan memeriksa dugaan tindak pidana pungli dalam perekrutan karyawan PDAM Tirtanadi Padang Lawas sebesar ± Rp 70 Juta per/orang.
Ditanggapi, berjalannya orasi sekitar 30 menit perwakilan dari kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjumpai massa aksi,Disitu pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara menyampaikan kepada pendemo bahwa tuntutan adik adik mahasiswa ini akan segera kita tindaklanjuti dan kita seriusi, dan kami meminta kepada adik-adik mahasiswa aksi untuk memasukkan laporannya ke kantor PTSP Kejati-Sumut untuk dapat kita dalami.
Koordinator aksi dari Koalisi pemuda dan aliansi mahasiswa Sumatera Utara (Kopdam-Sumut) menyampaikan kita akan memenuhi permintaan dari Kejati-Sumut untuk memasukkan laporannya pada Minggu depan atau secepatnya, kami juga akan berjanji akan terus mengawali proses hukum hingga berjalan, seterusnya pada Minggu depan kami akan kembali lagi melakukan aksi Jilid II dengan tuntutan yang sama.(tim)
.jpeg)
0 Komentar