Medan,–
Barisan Aktivis Bersatu Sumatera Utara (BAB-SUMUT) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sabtu 01/08/2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat apabila aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung tanpa penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam keterangannya, BAB-SUMUT meminta Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, BAB-SUMUT juga berharap aparat penegak hukum dapat mendalami dugaan jaringan, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan aliran dana yang berhubungan dengan aktivitas PETI apabila hal tersebut terungkap dalam proses penyelidikan.
BAB-SUMUT menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan upaya perlindungan lingkungan hidup, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan sumber daya alam di Kabupaten Padang Lawas.
"Kami berharap setiap laporan yang disampaikan dapat diproses secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang berlaku, demi terciptanya kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat," demikian pernyataan BAB-SUMUT.
“Jangan Wariskan Kerusakan, Tapi Wariskan Kehidupan, Lawan Kerusakan. Tegakkan Keadilan. Selamatkan Kabupaten Padang Lawas". Pungkas perwakilan BAB SUMUT.

0 Komentar