Dugaan Perambahan Hutan dan Alih Fungsi Tanah Ulayat di Holotan Batang Onang Kab.Paluta, Warga Minta Negara Hadir


 Padang Lawas Utara,-

Mencuat di publik atas adanya dugaan perambahan hutan dan alih fungsi lahan mencuat di kawasan Holotan Wilayah Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. Lahan yang kini telah ditanami kelapa sawit itu disebut merupakan tanah Ulayat masyarakat dari Desa Batumamak, Padang Garugur, Sabalobu, dan Simaninggir.


Menurut dari keterangan salah satu masyarakat, bahwa kawasan tersebut sudah lama dimanfaatkan sebagai wilayah penggembalaan ternak dan ruang hidup masyarakat adat. Namun dalam beberapa waktu terakhir, hutan di lokasi tersebut di sulap menjadi penanaman sawit tanpa adanya musyawarah adat maupun persetujuan kolektif dari masyarakat pemilik ulayat.


“Sejak dulu kawasan Holotan ini kami gunakan untuk menggembala ternak. Tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan adat soal penjualan tanah. Tiba-tiba hutan dibuka dan sekarang sudah ditanami sawit,” ujar seorang warga Desa Batumamak.


Dugaan Pengalihan Lahan oleh Oknum

Masyarakat menduga telah terjadi pengalihan penguasaan lahan oleh seorang oknum kepada pihak pengusaha. Namun mekanisme transaksi tersebut tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat, baik terkait dasar hukum, dokumen pelepasan hak, maupun proses perizinan yang menyertainya.


Seorang tokoh adat setempat menegaskan bahwa tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.


“Tanah itu adalah tanah ulayat milik bersama masyarakat empat desa. Secara adat, tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan bersama. Jika dilakukan sepihak, itu melanggar adat dan merugikan masyarakat,” katanya.


Sorotan Status Kawasan Hutan

Persoalan ini dinilai semakin serius karena kawasan Holotan diduga masuk dalam kategori Hutan Produksi Terbatas (HPT). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi dan izin pemerintah pusat.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak ulayat masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi, serta tidak dapat dialihkan secara sepihak tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak kolektif.


Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini mewajibkan negara untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayahnya.


Dengan demikian, apabila tanah ulayat yang berada di kawasan hutan dialihkan tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa izin perubahan status kawasan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum kehutanan, hukum agraria, serta hak konstitusional masyarakat adat.


Ancaman Banjir dan Longsor

Selain aspek hukum, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan dari pembukaan hutan dan penanaman sawit. Warga menilai hilangnya tutupan hutan di kawasan Holotan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, terutama saat musim hujan.


Secara ekologis, hutan berfungsi sebagai penyerap air, pengikat tanah, dan pengendali aliran permukaan. Ketika hutan diganti dengan tanaman monokultur seperti sawit, kemampuan tanah menyerap air menurun, sementara limpasan air meningkat. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada permukiman, lahan pertanian, dan jalur penggembalaan ternak masyarakat di wilayah sekitar.


“Kalau hutannya habis, air tidak tertahan. Kami khawatir banjir dan longsor justru akan merugikan masyarakat,” kata seorang warga lainnya.


Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

Habib Syarkowi Harahap, mahasiswa asal Kecamatan Batang Onang, menilai persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh dan transparan.


“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ada dugaan perambahan hutan dan alih fungsi kawasan HPT. Jika benar, negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat adat,” ujarnya.senin (12/1).


Habib juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses penguasaan lahan.


“Masyarakat tidak tahu mekanisme jual belinya dan tidak pernah dilibatkan. Ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan perlu diusut secara terbuka,” tambahnya.


Harapan Masyarakat

Masyarakat dari empat desa berharap pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat penegak hukum dapat segera turun ke lapangan untuk memverifikasi status kawasan, menelusuri legalitas perizinan, serta memastikan perlindungan terhadap hutan dan tanah ulayat.


Warga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, demi mencegah konflik agraria, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman banjir dan longsor.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar