"Tapanuli Bukan Ladang Bantai Ekologis!" – PKC PMII Sumut Kibarkan Bendera Perlawanan Terhadap PT Agincourt Resources


 MEDAN,-

Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara M. Agung Prabowo mengeluarkan pernyataan keras terkait aktivitas tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR). PMII menilai, aktivitas perusahaan tersebut telah melampaui ambang batas toleransi lingkungan dan menjadi dalang di balik "bom waktu" bencana ekologis di Tapanuli Selatan..Selasa.(13/1)


Ketua PKC PMII Sumut menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap pencabutan izin PTAR bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan hasil analisis atas tangisan bumi Tapanuli yang kian terjepit.


Menakar Dosa Ekologis: Data di Balik Protes

Bukan tanpa alasan, PKC PMII Sumut membedah alasan mengapa PT Agincourt Resources harus segera dievaluasi total atau angkat kaki:


1. Ekosistem Batang Toru di Ujung Tanduk: Hutan Batang Toru adalah satu-satunya rumah bagi spesies paling langka di dunia, Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Ekspansi tambang mempersempit koridor ruang hidup mereka secara drastis.

2. Ancaman Limbah Tailings: Kekhawatiran akan kebocoran atau rembesan zat kimia berbahaya ke aliran sungai di bawah area tambang terus menghantui ribuan petani yang menggantungkan hidup pada air sungai tersebut.

3. Deforestasi Berkedok Investasi: Alih fungsi hutan yang masif di wilayah hulu menjadi pemicu utama meningkatnya intensitas longsor dan banjir bandang di pemukiman warga hilir.


"Pemerintah jangan menjadi 'pawang' bagi korporasi yang merusak alam. Kita melihat ada ketimpangan nyata: Korporasi meraup emas batangan, sementara rakyat Tapanuli hanya mendapatkan sisa limbah dan ancaman longsor di depan pintu rumah mereka," ujar Ketua PKC PMII Sumut dengan nada tinggi.


Sikap Tegas PMII Sumut

PKC PMII Sumut tidak hanya melempar kritik, namun mengeluarkan ultimatum kepada para pemangku kebijakan:


1. Cabut Izin atau Audit Total: Mendesak Kementerian LHK untuk mencabut izin operasional PTAR jika terbukti melanggar analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

2. Transparansi Publik: Menantang PTAR untuk membuka data hasil uji lab kualitas air sungai secara berkala kepada independen/akademisi, bukan hanya laporan internal.

3. Hentikan Eksploitasi Hutan Primer: Segala bentuk perluasan lahan tambang yang merambah hutan lindung harus dihentikan tanpa syarat.


"Jika Hutan Hilang, Kita Hilang"

Ketua PKC PMII Sumut menutup pernyataan dengan seruan mobilisasi. "Kami memberikan waktu bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk merespons jeritan rakyat di Tapanuli. Jika tetap bungkam, maka jalanan akan menjadi ruang sidang bagi kami untuk menuntut keadilan ekologi! Hari ini kita bicara data, esok jika tidak ada perubahan, kita akan bicara melalui aksi nyata di depan gerbang kekuasaan!" tutupnya.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar