Medan, -
Aliansi Jaringan Aktivis Mahasiswa Untuk Rakyat (JAMUR) menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan PUNGLI di tubuh INSPEKTORAT DAERAH Kab. Padang Lawas. Kamis. (12/2)
Unjuk rasa aksi JAMUR dikoordinatori oleh Zul Pahmi Siregar, dimana mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut tuntas dugaan pungli di tubuh Inspektorat Kabupaten Padang Lawas.
Menurut koordinator aksi Zul Pahmi, dimana setiap kepala Desa diduga dikutip uang senilai Rp.2 Juta S/D Rp.3 Juta dalam pembuatan LHKPN Kepala Desa.
Ditambah lagi pembuatan LHKPN seharusnya dilakukan oleh kepala Desa yang bersangkutan dan dibantu oleh kecamatan dan inspektorat , namun momen ini kuat dugaan kami dimanfaatkan oleh inspektorat Padang Lawas untuk mendapatkan keuntungan, hal itu dinilai sudah melanggar undang-undang nomor Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal (3) dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal (17).
“Kami meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera utara agar mengungkap dan mengusut persoalan dugaan pungli yang dilakukan Inspektorat Daerah terhadap kepala Desa Se-Kab. Padang Lawas.”Jelas Zul Pahmi Siregar
Sebelumnya kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) yang baru baru ini mengusut dugaan Pungli di Kejari Palas yang sekarang ditangani oleh kejaksaan Agung RI yang bermula adanya laporan masyarakat kepada Kejati-Sumut adanya indikasi dugaan pungli di tubuh Kejaksaan Negeri Kab. Palas.
“Maka harapan kami Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga segera mengusut tuntas dugaan pungli di ranah Inspektorat Daerah Padang Lawas terhadap kepala Desa Se-Kab. Padang Lawas.” Tutup Zul Pahmi Siregar.(tim)

0 Komentar