Ketua Forum RI Bersatu Syarif Kumala Siregar Apresiasi Kinerja Kejari Nias Selatan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BOS 2023/2025


 Medan,-

Ketua Forum RI Bersatu (Tim pencari fakta) Provinsi Sumatera Utara Syarif Kumala Siregar berikan "Apresiasi atas kinerja dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan yang telah berhasil memberantas dugaan tindak pidana korupsi" dan menetapkan 4 tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS T.A 2023/2025.


Syarif Kumala Siregar mendukung Kajati-Sumut untuk memberikan penghargaan kepada Kajari Kab.Nias Selatan yang telah menunjukkan kinerjanya untuk memberantas Korupsi dan melindungi uang negara..Jum'at.(20/2)


Dihimpun dari informasi media dan press release Kejaksaan Negeri Kabupaten Nias Selatan, bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam dengan total kerugian negara mencapai Rp.1.433.630.374.00.


Hari Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menuntaskan rangkaian penyelidikan penggunaan anggaran periode September 2023 hingga Juni 2025.


Diteruskan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana sekolah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan kegiatan pendidikan. “Penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara,” Ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.


4 (Empat) tersangka itu masing-masing berinisial BNW selaku kepala sekolah sekaligus penanggung jawab dana BOS, HND bendahara sekolah, SH pemeriksa barang, serta YZ pemilik toko penyedia barang. Dalam konstruksi perkara, BNW diduga mengarahkan pengadaan kebutuhan sekolah kepada toko milik suaminya sendiri, UD Delta Matius, yang dinilai sebagai pelanggaran serius karena mengandung konflik kepentingan. 


Tersangka HND disebut tetap mencairkan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari penyedia tidak sah. SH diduga menandatangani berita acara pemeriksaan tanpa pengecekan fisik barang sehingga pengadaan fiktif lolos verifikasi internal, sementara YZ diduga membuat nota belanja fiktif sekaligus melakukan penggelembungan harga.


“Bendahara bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen tidak sah,” kata Alex menegaskan.


Selain itu, penyidik juga menemukan penyusunan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan seluruh unsur sekolah sebagaimana ketentuan teknis. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS dan dilaporkan dalam surat pertanggungjawaban disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan nyata di lapangan. Audit kerugian negara dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menjadi dasar penetapan tersangka.


Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Penetapan ini tidak menutup kemungkinan berkembangnya perkara dengan tersangka lain,”Tutup Alex.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar