LK-I PEMDA Desak Jaksa Agung Usut Tuntas Dugaan Suap PT. Ayu Septa Perdana


 Jakarta,-

Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah (LK-I PEMDA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan praktik suap yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara,Senin (15/6).

‎‎Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi dalam menangani perkara yang menyeret nama PT. Ayu Septa Perdana. LK-I PEMDA menilai bahwa berbagai fakta yang pernah terungkap dalam proses persidangan sebelumnya harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Koordinator LK-I PEMDA, Rudi, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum dan transparansi terhadap perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

‎“Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak boleh menimbulkan persepsi tebang pilih. Setiap dugaan keterlibatan pihak manapun harus ditelusuri berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah,” tegas Rudi dalam orasinya.

‎Menurut LK-I PEMDA, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, tetapi harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

‎Selain meminta pendalaman terhadap perkara yang telah berjalan, LK-I PEMDA juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek yang pernah dikerjakan PT. Ayu Septa Perdana di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


‎Tuntutan LK-I PEMDA

‎1. Mendesak Jaksa Agung RI melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap penanganan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan PT. Ayu Septa Perdana.

‎2. Meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia.

‎3. Mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap proyek-proyek yang dikerjakan PT. Ayu Septa Perdana di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

‎4. Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

‎5. Mendesak transparansi dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

‎6. Mendesak Jaksa Agung Untuk Memanggil dan Periksa Makmun Sukarma, Abu Amin dan PPK 1.2 Heri Handoko serta pihak pihak berkaitan dengan Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

‎LK-I PEMDA menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara dan mendorong agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, profesionalitas, serta asas persamaan di hadapan hukum.

‎“Tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi dalam pembangunan. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan,” Tutup Rudi.(r3)


Posting Komentar

0 Komentar