Taufik Desak Kejari dan Polres Tapsel Panggil dan Periksa Dugaan Pemotongan Dana PIP Murid SMPN 3 Sipirok Kab.Tapsel


 Tapanuli Selatan,-

Praktik dugaan pungutan liar (Pungli) dalam penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya di sekolah SMPN 3 Sipirok.


Menurut informasinya dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, kurang lebih puluhan siswa/siswi diduga menjadi korban atas pemotongan dana bantuan dana PIP, oleh oknum mantan staf pegawai di tata usaha yang berinisial RH. Kamis(11/09/2025)


Menurut pengakuan orang tua murid tersebut oknum mantan tenaga kependidikan tata usaha sudah tidak lagi bekerja di sekolah tersebut, dikarenakan lolos PPPK sebagai sekretaris kelurahan di Kab.Tapsel, hingga sekarang masih terus aktif dalam pengurusan pencairan dana PIP di SMP Negeri 3 Sipirok.


"Oknum tersebut berinisial RH dan sudah menjabat sebagai sekretaris lurah di salah satu di Kab.Tapsel masih tiap hari masuk ke SMPN 3 Sipirok," Jelasnya.


Menurut pengakuannya, pemotongan dilakukan dengan dalih untuk ongkos RH dan setoran ke dinas pendidikan Tapanuli Selatan. Nilai potongan Rp.250.000,00 Dari nominal dana PIP Rp.750.000,00.


"Kalau alasannya dari mereka, uang itu untuk ongkos operasional mengurus pencairan PIP dan setor ke Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan," Tegasnya.


Dana dipotong saat orang tua menarik bantuan melalui ATM. Narasumber mengungkapkan, orangtua siswa dikumpulkan sore setelah menarik bantuan melalui ATM.


"Kami dikumpulkan sore, diberi pengertian seolah-olah ini untuk kepentingan sekolah. Uang tersebut ditahan, lalu diberikan sore dengan nominal Rp.500.000,00 yang sudah dipotong senilai Rp.250.000,00 Padahal, mayoritas kami orang tua murid sangat bergantung pada dana itu," Ujarnya.


Selain pemotongan dana PIP buku tabungan, siswa-siswi juga diduga ditahan oleh pihak sekolah,"Terangnya.


Disisi lain Rahmad Taufiq Dalimunthe sebagai pemerhati pendidikan meminta Bupati Tapanuli Selatan untuk mengevaluasi kinerja SMPN 3 Sipirok serta meminta Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Selatan untuk memanggil dan memeriksa oknum RH terkait adanya dugaan pemotongan dana PIP.


Taufiq juga menerangkan Dana PIP adalah hak pribadi siswa-siswi yang digunakan untuk keperluan pendidikan dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.


"Dalam berbagai regulasi salah satu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa-siswi, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.


Menurut Taufiq dugaan pemotongan dana PIP juga sudah masuk kategori Pungli atau melawan hukum, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.


"Kasihan orang tua murid, kami juga butuh bantuan itu. Jangan sampai ada lagi oknum yang mengatasnamakan siapapun untuk memotong dana yang seharusnya utuh diterima anak-anak," Tutup Taufiq.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar