OTK Pengrusakan Masih Bebas Berkeliaran Tanpa Tersentuh Hukum, PH Hadi Alamsyah Harahap SH Desak Diproses Secara Hukum


 PADANG LAWAS,- 

Robbil Hasibuan kepada awak media (11/11)  menyampaikan telah melayangkan laporan resmi  beberapa bulan yang lalu atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, hingga hari ini belum ada kejelasan atas proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu Polres Kabupaten Padang Lawas.


"SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Nomor: STTLP/B/66/III/2025/SPKT/PALAS/SUMATERA UTARA"


"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/III/2025/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Maret 2025 pukul 15.20 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditandatanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa:


1. Nama : ROBBIL HSB

2. nomor identitas : 1221111508920001

3. kewarganegaraan: INDONESIA

4. jenis kelamin : Laki-laki

5. tempat/tanggal lahir : PARAN NAPA, 1992-08-15,

6. umur :32 tahun

7. pekerjaan: BELUM BEKERJA

8. agama : ISLAM

9. alamat : HDD AEK RAMPA RT/RW: -/-, AEK NABARA BARUMUN, PADANG LAWAS,


Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi di JL DI ULU GAJAH DESA GUNUNG MANAON KEC. BARUMUN TENGAH KAB. PADANG LAWAS, RT-, RW-, TITIK KOORDINAT, GUNUNG MANAON UR, BARUMUN TENGAH, KABUPATEN PADANG LAWAS, SUMATERA UTARA, Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, dengan Terlapor atas nama inisial PH dkk, 


Kronologis kejadian


"Uraian Kejadian Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Pada saat saya duduk-duduk dengan adik saya, kami didatangi 4 (empat) orang dan menanyakan kepada kami "ada cewek disini" lalu saya jawab "tidak ada", selang beberapa menit kemudian datang teman-temannya berjumlah ± 16 (enam belas) orang".


"Setelah itu salah satu dari mereka terlapor meminta rokok saya jawab "tidak ada", lalu terlapor ± 5 (lima) orang langsung memukuli saya berulang kali dibagian kepala, pelipis, pundak, lalu orang tua saya dan adik saya keluar dari dalam rumah dan langsung diserang dipukuli hingga kami semua masuk kedalam rumah namun para terlapor mendobrak pintu dan melempari kaca rumah sebagian lagi pergi kebelakang rumah untuk menghancurkan pintu rumah kontrakan milik saya. setelah mendobrak pintu mereka masuk kedalam rumah dan langsung menendang orangtua dan anak saya, lalu saksi MUKLIS SAPUTRA abang ipar saya datang dan menghentikan dan membawa para terlapor keluar rumah, lalu para terlapor meminta uang kepada saya sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) melalui abang ipar saya karna apabila kami tidak memberikan uang tersebut mereka para terlapor akan membakar rumah kami. lalu mereka pergi meninggalkan kami".


Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan telah dirugikan, kemudian saya membuat laporan pengaduan ke Polres Padang Lawas guna diproses lebih lanjut, harapan kami agar pihak kepolisian Kab.Padang Lawas untuk dapat menindak lanjuti laporan saya, perbuatan tersebut tidak dibenarkan di negara Republik Indonesia.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar