DPP PMBK TABAGSEL Desak Pemkab Paluta Berhentikan Oknum Kades Diduga Rangkap Jabatan


 Padang Lawas Utara,-

Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Berantas Korupsi Tapanuli Bagian Selatan (DPP PMBK TABAGSEL) melakukan aksi unjuk rasa damai jilid I pada Selasa (26/5) di depan Kantor Bupati Padang Lawas Utara terkait diduga rangkap jabatan oknum kepala desa di Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara 

Khoirul Anwar Siregar selaku ketua PMBK TABAGSEL dan juga koordinator aksi menyampaikan dalam orasinya bahwa, persoalan aduan masyarakat di Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara tentang banyaknya "Oknum Kepala Desa" yang lolos dalam pengangkatan PPPK (P3K) paruh waktu di Kabupaten Padang Lawas Utara, hal ini menimbulkan perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, Ucap Khoirul Anwar Siregar.

Didalam kajiannya DPP-PMBK-Tabagsel memutuskan untuk melakukan unjuk rasa damai kedepan kantor bupati paluta dan menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, 

Beberapa tuntutan DPP-PMBK-Tabagsel diantara lain adalah:

1. Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara agar segera mencopot dan memberhentikan oknum Kades Lansan, Kades Rondaman Dolok dan Kades Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara, karena kami duga 3 (tiga) kepala desa tersebut "Rangkap Jabatan" PPPK paruh waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta, Provinsi Sumatera Utara. 

2. Kami meminta Polres Tapanuli Selatan cq. Kanit Tipikor, agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang kami duga oknum kades tersebut, karena kami duga sudah secara sadar perbuatan sudah melawan hukum, dengan memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara sesuai Memenuhi unsur pasal 2/3 UU Tipikor No. 31 tahun 1999.

Sebagai penutup, Khoirul Anwar Siregar selaku ketua umum PMBK TABAGSEL juga menegaskan akan tetap terus mengawal proses persoalan tersebut, apabila terbukti segera diberhentikan 3 oknum Kades Kecamatan Portibi sebagai ASN dan Kepala desa sampai proses hukum nya berjalan sesuai aturan yang berlaku.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar