Padang Lawas Utara,-
Puluhan massa yang tergabung dalam Kolaborasi Pemuda Nasional (KPN) pada hari Senin, (07/09/2026) Demo digelar adanya dugaan "Pungutan" pada anggaran bantuan negara secara terstruktur masif, dan sistematis Program Indonesia Pintar (PIP).
Koordinator aksi menyampaikan adanya dugaan pemotongan anggaran bantuan pendidikan yaitu sebesar Rp.200.000,00 hingga Rp.250.000,00 setiap siswa-siswi menerima bantuan tersebut.
Ditambahkan, Siswa-siswi yang lulus juga diduga di pungut dengan dalih biaya perpisahan Rp.150.000,00-200.000,00- setiap Siswa-siswi dan disetor kepada sekolah MTSN yang ada di wilayah Paluta.
Tidak sampai disitu, Koordinator juga meminta klarifikasi atas adanya dugaan pengutipan pada biaya buku nikah, biaya resmi pencatatan nikah hanyalah Rp.600.000,- disetor ke khas negara, namun faktanya tidak seperti itu, menurut informasi yang kami dapatkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) di 12 kecamatan di Kabupaten Padang lawas Utara diduga menetapkan tarif "siluman" yang mencekik melebihi daripada yang ditentukan oleh undang-undang nomor 59 tahun 2018.
Diteruskan, Maruli tanjung menyampaikan dalam orasinya bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sejatinya adalah benteng moral, institusi sakral yang bertugas mengurus hajat keagamaan dan pendidikan umat. Namun, sungguh ironis dan memalukan apabila perbuatan tersebut benar adanya, Berdasarkan investigasi dan temuan Kolaborasi Pemuda Nasional Padang Lawas Utara, kami mendapati bahwa Kemenag Padang Lawas Utara justru diduga kuat telah berubah menjadi sarang pungutan liar (pungli) dan premanisme birokrasi yang memeras rakyat miskin secara terstruktur, masif, dan sistematis.
Lebih lanjut, Pangaloan Rambe menyampaikan saat orasinya mengambil atau memotong hak siswa-siswi miskin pada Program Indonesia Pintar (PIP) itu jelas tidak dibenarkan, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah uang negara untuk menyambung napas pendidikan anak-anak kurang mampu. Namun, oknum-oknum yang kita duga di bawah naungan Kemenag Padang Lawas Utara justru tega menyunat dana bantuan yang diperuntukkan kepada peserta didik yang tidak mampu.
"Kami menemukan indikasi pemotongan sebesar Rp.200.000,00 - Rp 250.000,00 per siswa. Belum cukup sampai di situ, siswa yang lulus pun kembali "diperas" dengan dalih biaya perpisahan/penamatan sebesar Rp.150.000,00 - Rp. 200.000,00 per siswa". Ujar koordinator aksi.
Praktik dugaan pengutipan pada tingkat MIN, MTsN, dan MAN ini diduga adanya aktor intelektual yang bertindak sebagai "pengepul" setoran untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi, apabila informasi dan data yang kami peroleh ini adalah bentuk "lintah darat" berkedok instansi pendidikan.
Selain itu juga Komersialisasi Agama dan Pengutipan uang "Buku Nikah" di KUA pada setiap Pernikahan yang seharusnya menjadi ibadah suci malah dijadikan "lahan basah" untuk memeras rakyat, Ujar Pangaloan rambe dengan nada kesal.
Ditanggapi, Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara mengatakan:
"Mendengar apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa hari ini kami akan turun memastikan permainan kamar-kamar gelap yang tidak sesuai dengan regulasi pernikahan penerbitan buku nikah, pungutan liar program Indonesia pintar, biaya perpisahan sekolah, kalau adek-adek mahasiswa menemukan hal-hal yang melanggar pasti kami akan tindak dan apabila terbukti kita akan copot."
Koordinator Lapangan KPN-Paluta Ahmad Sayuti Tanjung menegaskan pihaknya tidak segan untuk kembali turun ke jalan, dan membawa massa jauh besar lagi apabila tidak ditindak tegas.
Aliansi KPN-Paluta melanjutkan aksinya di titik lokasi ke-2 yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara, Arya Satrya Graha menyampaikan dalam orasinya, bahwa ada beberapa tuntutan dari Aliansi KPN-Paluta kepada kejaksaan negeri Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai berikut :
1. Kejaksaan Negeri Kab. Paluta tidak menutup mata terkait persoalan tersebut atas tuntutan kami, Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera bertindak progresif panggil dan periksa serta melakukan serangkaian audit atas adanya dugaan "Pengutipan Liar" dan Pemotongan Dana bantuan PIP siswa-siswi.
2. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara agar memanggil dan memeriksa Kakan Kemenag Padang Lawas Utara, Kepala MTsN 2 Sigama beserta seluruh Kepala Sekolah MIN, MTsN, dan MAN atas persoalan dugaan pemotongan dana PIP.
3. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera memeriksa Kepala Urusan Agama (KUA) dan Penghulu atas munculnya persoalan dugaan Pengutipan biaya buku nikah yang tidak sesuai aturan, dan kami duga perbuatan tersebut terkesan adanya bentuk mencari keuntungan pribadi.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara menemui massa aksi unjuk rasa dan menyampaikan :
" Terimakasih atas apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa yang hari ini kami siap berkolaborasi dengan Kolaborasi Pemuda Nasional (KPN-Paluta) untuk turun kelapangan, akan kita tindak lanjuti tuntutan massa aksi, tidak menutup kemungkinan kita juga akan memanggil dan memeriksa seluruh oknum-oknum."
Mendengar jawaban tersebut "Kami akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari kerja ke depan." Tutup Dana Gusriadi sebelum akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.(R02)

0 Komentar