Medan,-
Gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH -Tabagsel) telah resmi melayangkan surat laporan Dumas ke kantor PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) 1 (satu) tahun yang lalu terkait dugaan pungli atau KKN di tubuh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut laporan kami tersebut.
Didi Santoso selaku perwakilan dari GMMPH-Tabagsel mengungkapkan di depan awak media (10/5) “kami berharap agar pihak Kejati-Sumut dapat segera melakukan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi /pungli di tubuh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan.”
Dilanjutkan, Sebelumnya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa berkali-kali sampai pada jilid IV, namun Sampai hari ini proses tersebut hanya jalan di tempat, diketahui sebelumnya dalam penanganan kasus persoalan dugaan Pungli/KKN hingga sekarang pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan belum mampu mengungkapkan siapa oknum-oknum atau otak intelektual dari perbuatan atas dugaan Pungli atau KKN di Bakeuda Padangsidimpuan.
"Kami memiliki harapan yang tinggi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat mengungkapkan dugaan Pungli/KKN di Badan Keuangan daerah Kota Padangsidimpuan.” Ujarnya.
GMPPH-TABAGSEL akan datang kembali didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) dengan warna yang berbeda dengan semangat membara, kami mempertanyakan sudah sampai dimana proses laporan Dumas kami yang telah kami antarkan ke kantor PTSP Kejati-Sumut 1 tahun yang lalu, kiranya kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat terkait atas dugaan pungli/KKN di Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan.(tim)

0 Komentar