Jakarta, —
Lembaga Kajian dan Informasi Pembangunan Daerah (LK-I PEMDA) kembali menggelar Aksi Jilid 4 dengan mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Ayu Septa Perdana di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.Senin, 22 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi dalam menangani perkara yang menyeret nama Direktur PT. Ayu Septa Perdana berinisial MS, AA, PPK 1.2 berinisial HH, serta mantan Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial DE terkait sejumlah proyek pada Tahun Anggaran 2023 hingga Tahun Anggaran 2025.
LK-I PEMDA menilai berbagai fakta yang pernah terungkap dalam persidangan perkara suap di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh dinilai penting guna memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator LK-I PEMDA, Rudi, menyampaikan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
"Publik tidak hanya menunggu vonis terhadap pihak yang telah diproses hukum, tetapi juga menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tegas Rudi.
Menurut LK-I PEMDA, sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang lanjutan perkara suap yang melibatkan terdakwa Helliyanto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi dasar penting untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua saksi dari PT. Ayu Septa Perdana, yakni Abu Amin dan Makmun Sukarma. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, terdapat pengakuan mengenai pemberian sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan untuk memperoleh pekerjaan proyek.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga mengungkap adanya aliran dana yang ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama terdakwa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta. Selain itu, terungkap pula dugaan pembiayaan sejumlah kebutuhan operasional pejabat proyek yang mencakup penginapan, bahan bakar kendaraan, dan kebutuhan lainnya.
Namun demikian, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Mengapa hingga saat ini pihak-pihak dari perusahaan yang disebut dalam fakta persidangan belum diketahui status hukumnya secara terbuka? Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk pejabat proyek dan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini masih menunggu jawaban dari aparat penegak hukum.
Selain menyoroti dugaan suap yang telah menjadi objek persidangan, LK-I PEMDA juga meminta Kejaksaan Agung melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Ayu Septa Perdana di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain:
Pertama, proyek Preservasi Jalan Gunting Saga – Teluk Binjai di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai lebih dari Rp41 miliar. Proyek tersebut diduga menyisakan berbagai persoalan kualitas pekerjaan dan muncul dugaan penggunaan material kayu mangrove yang patut ditelusuri asal-usul serta legalitasnya.
Kedua, proyek Preservasi Jalan Batas Kota Rantau Prapat – Batas Provinsi Riau (SBSN TA 2025) senilai Rp44,3 miliar. Proyek ini menjadi perhatian publik setelah terjadinya kecelakaan kerja yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Ketiga, proyek Preservasi Jalan Batu Tambun – PT HEXSA di Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2025–2026 senilai Rp21,3 miliar. Proyek ini diduga menggunakan material timbunan yang berasal dari alur sungai setempat tanpa izin yang sah, sehingga perlu dilakukan verifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Menurut LK-I PEMDA, proyek-proyek tersebut hanya sebagian dari sejumlah pekerjaan yang patut diperiksa guna memastikan tidak terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada perkara yang sudah disidangkan. Seluruh proyek yang pernah dikerjakan PT. Ayu Septa Perdana di Satker PJN Wilayah I Sumut harus diaudit dan diperiksa secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga merusak integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujar Rudi.
LK-I PEMDA menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pembayaran proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNTUTAN LK-I PEMDA:
1. Mendesak Jaksa Agung RI melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap penanganan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan PT. Ayu Septa Perdana atas Pelaksaan Proyek di BBPJN Sumut.
2. Meminta Jaksa Agung untuk segera memanggil dan Memeriksa seluruh dokumen atas pengadaan dan pelaksaan proyek dikerjakan PT. Ayu Septa Perdana di Satker PJN wIilayah I Sumut
3. Mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap proyek-proyek yang dikerjakan PT. Ayu Septa Perdana di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
4. Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
5. Mendesak transparansi dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
6. Mendesak Jaksa Agung RI segera memanggil dan memeriksa Makmun Sukarma, Abu Amin, HH selaku PPK 1.2, serta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam rangkaian aksi tersebut, perwakilan massa aksi LK-I PEMDA juga diterima oleh perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan tuntutan aksi. Pertemuan berlangsung secara terbuka dan kondusif dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan tersebut, massa aksi menyampaikan harapan agar laporan dan berbagai informasi yang diserahkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian publik.
Perwakilan Kejaksaan Agung yang menerima massa aksi menyampaikan apresiasi terhadap penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh dokumen dan aspirasi yang disampaikan oleh LK-I PEMDA diterima untuk diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. LK-I PEMDA menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Setelah penyampaian aspirasi, massa aksi LK-I PEMDA secara tertib membubarkan diri dan meninggalkan lokasi unjuk rasa. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana aman, kondusif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LK-I PEMDA menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi yang telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung serta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku hingga tercipta kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(R3)

0 Komentar