Pembangunan Fasilitas Kesehatan Kab.Padang Lawas T.A 2025 Disorot BPM SUMUT

Medan,-

Barisan Pemuda Dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM-Sumut) gelar aksi unjuk rasa damai jilid II didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) mendesak dan agar mengusut tuntas persoalan terkait dugaan "Penyimpangan Anggaran Pembangunan Fasilitas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas (Palas) Tahun Anggaran (T.A) 2025".Senin (22/6).

Koordinator aksi Arsyad Riski Siregar mengungkapkan dalam orasinya kepada Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak pengusutan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan fasilitas kesehatan di Kabupaten Padang Lawas dengan pagu anggaran sekitar Rp.15 Miliar T.A 2025.

Diteruskan, Arsyad menegaskan agar pihak Kejati-Sumut untuk serius dalam menangani persoalan tersebut hingga tuntas, kami sudah melakukan aksi Jilid II dengan membawa tuntutan yang sama namun, hingga hari ini aspirasi kami tidak juga dilakukan penindakan, kami mempertanyakan kinerja dari Kejati-Sumut!!!???.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pembangunan Gedung Laboratorium,Intalansi Air Bersih, Intalansi Air Kotor, yang mana kami duga tidak transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan . 

Massa meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Ditambahkan, Arsyad Riski Siregar menyampaikan bahwa kegiatan unjuk rasa ini merupakan bentuk partisipasi mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas.

Menanggapi aspirasi massa aksi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, menyampaikan bahwa persoalan yang disampaikan massa telah berada pada tahap telaah oleh jaksa-jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain itu, pihak Kejaksaan juga mengharapkan agar mahasiswa maupun masyarakat yang memiliki data, dokumen, dan informasi pendukung dapat menyampaikan laporan secara resmi guna membantu proses pendalaman perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada massa aksi, setiap informasi dan laporan yang masuk akan diproses serta ditelaah untuk mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan, apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Massa aksi mengapresiasi respons Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)
 

Posting Komentar

0 Komentar