Geruduk Kejatisu, GPM SUMUT Desak Periksa Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan dan Pengadaan Meubelair Disdik Sumut


 Medan,-

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (DPP-GPM-SUMUT) melakukan aksi unjuk rasa damai jilid II di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait persoalan Pembangunan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan, Pengadaan Meubelair  Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pengadaan Mobiler Lapangan Merdeka dan salah satu adanya oknum yang diduga sebagai pembagi proyek inisial DR di Kota Medan.Senin. 22 Juni 2026.

Koordinator aksi Muhadjir Siregar mengungkapkan dalam orasinya, kami datang ke kantor Kejati-Sumut dalam rangka mempertanyakan sampai dimana proses tindak lanjut terkait proses terkait persoalan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka kota Medan dan juga pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Kami meminta pihak Kejati-Sumut agar melakukan langkah serius dalam mengungkapkan persoalan tersebut yang kami duga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan hingga berpotensi memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Ditambahkan, Didi Santoso juga menyampaikan secara lugas agar pihak Kejati-Sumut untuk dapat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atau mantan Kadis Perkim Kota Medan terkait persoalan proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan dan beberapa pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Tidak sampai disitu saja, kami juga mendesak agar penegak hukum tidak pandang bulu dalam persoalan tersebut kami juga meminta agar pihak Kejati-Sumut untuk memanggil dan memeriksa PPK Dinas Perkim Kota Medan dan Direktur Perusahaan atau perusahaan pemenang tender dalam pembangunan Revitalisasi Lapangan Merdeka Kota yang diduga bermasalah.

Adapun beberapa Tuntutan massa aksi aliansi DPP-GPM-SUMUT antara lain adalah:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan praktik pengaturan proyek pengadaan Meubelair di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat inisial DR dan B.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa oknum berinisial B dan DR yang diduga memiliki peran penting dalam praktik pengaturan proyek pengadaan Meubelair di Disdik Sumut.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelusuri dugaan Mark-Up anggaran, pengkondisian tender, praktik fee proyek, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket Pengadaan Meubelair guna memastikan kesesuaian spesifikasi barang dengan realisasi di lapangan. 

5. Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk nilai proyek, perusahaan pemenang, dan mekanisme penunjukan penyedia.

6. Menolak segala bentuk intervensi, beking, maupun upaya melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek meubelair pendidikan.

7. Panggil dan Periksa Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara  atau Mantan Kadis Perkim Kota Medan ALEXANDER SINULINGGA,S.STP.,M.SI Terkait Dugaan Korupsi pada pembangunan Revitalisasi Lapangan Merdeka Tahun 2023 diduga pembangunan tersebut tidak sesuai RAB dikarenakan belum beberapa bulan setelah peresmian pembangunan sudah ada yang rusak pada tembok pembatas di sekitar area Eskalator.

8. Panggil dan periksa Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara  atau Mantan Kadis Perkim Kota Medan ALEXANDER SINULINGGA,S.STP.,M.SI terkait dugaan pengadaan Meubelair di Disdik Sumut dan pengadaan barang dan jasa lain nya.

9. Hasil dari temuan kami  dan sesuai investigasi kami di lapangan, kami berharap agar segera kepada bapak Kajati Prov.Sumut agar segera membuat TIMSUS ( tim khusus ) terkait dugaan korupsi pada pembangunan revitalisasi lapangan merdeka tahun 2023 dan pengadaan Meubelair , dan barang dan jasa.

Ditanggapi langsung dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagian Penerangan Hukum Rizaldi menuturkan bahwa kasus tersebut sudah diproses dan sudah masuk ke tahap "Penyidikan" hingga persoalan tersebut sudah di tangani oleh pihak Kejati-Sumut dan masih berproses sesuai prosedur yang berlaku di negara Republik Indonesia, dalam waktu dekat kami juga akan memanggil dan memeriksa terkait persoalan tersebut untuk dimintai keterangan, Ungkapnya kepada Massa aksi dan Media.

DPP-GPM-SUMUT  akan berjanji terus mengawal proses tersebut hingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, Kami juga berikan apresiasi kepada bapak Kajati-Sumut telah melakukan persoalan tersebut dengan serius, dan kami juga akan berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid III dengan massa jauh lebih besar, sampai aspirasi kami dapat didengarkan oleh aparat penegak hukum.

(tim)


Posting Komentar

0 Komentar