Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan Soroti Dugaan Pelanggaran Tanam di Kawasan DAS dan Konflik Agraria di Aek Korsik


 Asahan,-

Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan (APMPL) menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran penanaman di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di areal PT. Socfin Indonesia Kebun Aek Loba, Desa Aek Ledong, serta konflik agraria seluas sekitar 390 hektare di Desa Aek Korsik yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Koordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan menyatakan bahwa keberadaan kawasan DAS memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, menjaga ketersediaan air, mengurangi risiko banjir, serta mempertahankan keseimbangan lingkungan.

Oleh karena itu, apabila terdapat aktivitas penanaman atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

Selain persoalan lingkungan, APMPL juga menyoroti konflik agraria seluas kurang lebih 390 hektare di Desa Aek Korsik. Menurut aliansi, konflik tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan memerlukan penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

APMPL mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Asahan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan peninjauan lapangan, investigasi independen, dan membuka ruang dialog antara masyarakat dengan pihak perusahaan agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aliansi juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kawasan lingkungan hidup dan penyelesaian konflik agraria merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kelestarian lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat.

"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas sesuai hukum. Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, keadilan, dan kepastian hukum bagi semua pihak," Tegas Koordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan.(20/7).

APMPL menegaskan akan terus mengawal isu lingkungan dan agraria di Kabupaten Asahan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta mendorong terciptanya tata kelola perkebunan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.(tim)



Posting Komentar

0 Komentar