Soroti Dugaan Pungli di Kemenag Padang Lawas, ARB Sumut Geruduk Kejatisu Desak Usut Tuntas


 MEDAN,-

Aliansi Rakyat Bersuara (ARB) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (18/9/2026). Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan diikuti sekitar 27 orang.


Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kasat Intelkam Polrestabes Medan, ARB Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana Tunjangan Hari Raya (THR) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Padang Lawas.


ARB Sumut menyebut memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pemotongan dana THR yang diterima sejumlah guru PAI. Dalam tuntutan tersebut disebutkan bahwa sekitar 300 guru PAI menjadi penerima dana THR yang dipersoalkan.


Menurut ARB Sumut, dana THR yang disebut berasal dari rapel tunjangan selama periode 2022–2025 dan direalisasikan pada 2026 diduga mengalami pemotongan sebesar Rp1 juta per guru.


Surat tersebut juga memuat dugaan pembagian dana pemotongan, yakni sekitar Rp500 ribu untuk pihak dinas pendidikan, Rp300 ribu untuk pihak Kementerian Agama, dan Rp200 ribu untuk oknum-oknum yang disebut terlibat. 


Dalam aksinya, ARB Sumut menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Kejati Sumut memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan pungutan terhadap dana THR guru PAI.


Kedua, ARB Sumut meminta Kejati Sumut memanggil Kepala Kantor Kemenag Padang Lawas serta pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.

Ketiga, ARB Sumut meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk mempertimbangkan sanksi terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.


Dalam tuntutannya, ARB Sumut juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan penyampaian pendapat dan pemberantasan tindak pidana korupsi, di antaranya UUD 1945 Pasal 28, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Riswan Pasaribu selaku ketua umum ARB Sumut, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tidak mendapatkan tindak lanjut.


“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun aksi jilid II. Bahkan, akan kami usut tuntas hingga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Riswan dalam orasinya.


Usai menyampaikan orasi, massa aksi kemudian diterima oleh perwakilan Kejati Sumut. Perwakilan Kejati Sumut menanggapi tuntutan yang disampaikan massa dan mengarahkan pihak ARB Sumut untuk menyampaikan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Pengarahan tersebut disampaikan agar laporan dan informasi yang dibawa massa dapat diterima melalui jalur administrasi yang tersedia sehingga dapat mempermudah proses penanganan dan tindak lanjut oleh pihak Kejati Sumut.(R02)


Posting Komentar

0 Komentar