Kejagung-RI Didemo Mahasiswa Terkait Dugaan Pungli 303 Desa Se-Kab. Padang Lawas


 Jakarta,-

Dewan Pengurus Pusat Mahasiswa Bebas Merdeka melakukan aksi unjuk rasa pada  jilid II di Jakarta tepatnya didepan Kantor Kejaksaan Agung-RI  terkait adanya dugaan "Pungli" di Kabupaten Padang Lawas. Senin (12/1)


Koordinator aksi Pandri Syaputra menyampaikan dalam orasinya, Bahwa Desa adalah tempat rakyat menggantungkan hidup, menanam harapan, dan membangun masa depan anak-anaknya, Dana desa lahir sebagai janji negara untuk menghadirkan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan hingga ke pelosok negeri.


Namun hari ini, janji itu terasa ternodai oleh oknum-oknum segelintir elite yang rakus dan menjadikan "Anggaran Desa" sebagai objek pemerasan.


Ketika rakyat Desa masih berjuang memperbaiki infrastruktur  jalan, irigasi, dan pelayanan dasar, justru muncul tangan-tangan kotor yang merampas hak mereka secara sistematis. Ini bukan sekadar angka, ini adalah luka kolektif yang dirasakan oleh ratusan desa dan ribuan warga yang dikhianati oleh kekuasaan khususnya di Kabupaten Padang Lawas.


“Adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp.15 juta setiap desa di Kabupaten Padang Lawas, Isu tersebut mencuat di publik dengan modus ditutupi dengan dalih administratif.”Ungkapnya.


Ratusan Desa yang terdampak atas dugaan praktik pengutipan uang tersebut, kini semakin menjelma menjadi kejahatan terstruktur yang merampok uang rakyat secara massal dan terang-terangan. Jika dugaan ini benar, maka dana desa yang seharusnya kembali ke rakyat justru dialihkan untuk kepentingan segelintir para oknum-oknum tikus-tikus berdasi. 


Diteruskan, Ini bukan kesalahan individu semata, melainkan indikasi rusaknya sistem pengawasan dan penegakan hukum yang membiarkan kejahatan semakin merajalela. Musuh rakyat bukanlah Kepala Desa, bukan pula Masyarakat Desa, melainkan para oknum yang menggunakan kekuatannya untuk melakukan penekanan agar Kepala Desa "Diam Membisu Seribu Bahasa". 


"Sudah sering kita mendengar dan melihat secara langsung baik di berita hingga penangkapan aparat penegak hukum, bahwa ada diantara beberapa oknum berkuasa telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk alat intimidasi kepada Kepala Desa dan melakukan pemerasan.”Tambahnya.


Ketika kekuasaan ini tidak lagi melayani rakyat, dan justru melakukan penindasan, maka kekuasaan itu telah kehilangan legitimasi moral. Praktik pungli adalah wajah asli dari kekuasaan yang korup, takut pada transparansi, dan alergi terhadap keadilan. Diduga Ratusan Kepala Desa di Padang Lawas telah menjadi korban pemerasan secara terstruktur, Kepala desa berada dalam tekanan, dipaksa memilih antara membayar atau menghadapi ancaman yang tidak jelas ujungnya. 


Ditambahkan, Dalam kondisi seperti ini, keadilan tidak pernah benar-benar hadir, justru masyarakatlah yang menderita, Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan justru menguap sebelum menyentuh kebutuhan rakyat. Ini adalah pengkhianatan terhadap warga yang selama ini setia menjaga republik dari pinggiran.


“Informasi yang kami Peroleh diduga Pihak Kejaksaan Negeri Kab. Padang Lawas menjanjikan Kepada APBDESI bahwa kasus ini akan mereka lakukan pemeriksaan dan menutupnya seolah-olah tidak ada kejadian. Mereka akan menggunakan Kekuatan mereka untuk menutup permainan mereka.” Pungkas Pandri Syaputra.


Setiap praktik pungli adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, Tidak ada dalih pembenaran atas pemerasan yang dibungkus dengan kekuasaan. Hukum tidak boleh menjadi alat menakut-nakuti, apalagi dijadikan komoditas transaksi.Kekuasaan yang melindungi pungli adalah kekuasaan yang rapuh dan tidak bermoral. Aparat yang membiarkan praktik ini sama buruknya dengan pelaku itu sendiri. Negara kehilangan wibawa ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.Diam bukanlah pilihan netral. Diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah pintu masuk bagi kejahatan yang lebih besar. Jika hari ini desa diperas, maka besok penindasan serupa akan terjadi di wilayah lain dengan pola yang sama.


Kasus ini bukan hanya urusan Padang Lawas, melainkan alarm nasional tentang bagaimana desa diperlakukan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Ketika desa runtuh, maka fondasi bangsa ikut runtuh.


Perlawanan terhadap pungli adalah kewajiban moral setiap warga negara. Perlawanan tidak selalu berarti kemarahan, tetapi keberanian untuk bersuara, mengawal proses hukum, dan membuka fakta yang selama ini ditutup rapat.Kami menyerukan konsolidasi rakyat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tekanan publik adalah satu-satunya cara memastikan hukum berjalan tanpa kompromi dan tanpa pesanan.


Desa adalah jantung republik, Dana desa adalah simbol kehadiran negara bagi rakyat kecil. Ketika dana desa dirampas, maka yang dirampas bukan hanya uang, tetapi martabat dan kepercayaan rakyat kepada negara. Melawan pungli bukan tindakan subversif, melainkan tindakan patriotik. Membela desa berarti membela konstitusi, membela keadilan sosial, dan menjaga masa depan bangsa dari kehancuran moral. 


Mereka tegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Selama praktik pungli masih bercokol, selama hukum masih dipermainkan, selama desa masih dijadikan sapi perah, maka perlawanan akan terus menyala. Mereka akan berdiri di garis depan bersama rakyat desa. Mereka tidak takut pada kekuasaan yang korup, karena kebenaran selalu memiliki keberanian yang lebih besar. Lawan pungli, selamatkan desa, tegakkan keadilan.


Beberapa Tuntutan aksi dari aliansi Dewan Pengurus Pusat Mahasiswa Bebas Merdeka antara lain adalah :


1. Periksa dan Tangkap Ketua APDESI KAB. Padang Lawas atas dugaan pungli Ro.15 Juta per-desa dengan total 303 Desa dengan dalil Pengamanan APH.


2. Tangkap Bupati Padang Lawas yang diduga kuat menerima Fee tersebut.


3. Minta KPK-RI dan Kejaksaan Agung RI Periksa Kejari Kab. Padang Lawas, menurut informasi ada dugaan pungli 303 Desa x Rp. 15.000.000 juta per desa Rp. 4.545.000.000 untuk pengamanan tahun baru melalui ketua APDESI Kabupaten Padang Lawas. 


4. Meminta Kejagung memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik oknum aparat, pengurus organisasi desa, maupun pejabat terkait.


5. Mendesak aparat penegak hukum menetapkan tersangka dan memproses hukum pelaku pungli sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa tebang pilih.


6. Menuntut perlindungan hukum bagi kepala desa dan pihak lain yang memberikan keterangan, agar terbebas dari intimidasi dan tekanan.


7. Meminta Kejagung membuka informasi perkembangan penanganan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keadilan hukum.


8. Meminta Kejaksaan Agung agar turun ke Padang Lawas untuk memeriksa oknum jaksa yang memerintahkan pungli tersebut, tangkap dan Pecat, serta seret ke Meja Pengadilan, dan telusuri kemana saja aliran dana teraebut.


9. Meminta Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut agar kasus ini menjadi independen dan menghindari interpretasi dari Kejari, kejatisu.


Ditanggapi langsung Kejagung RI melalui perwakilannya yaitu PHS PENKUM (Penerangan Hukum) PAK HERWAN PURWOKO menyebutkan “Kami telah menerima laporan dari Aliansi Mahasiswa Bebas Merdeka pada tanggal 12 Januari 2026 di kantor kejaksaan Agung-RI.” Ujarnya.


“Semua tuntutan adik-adik Mahasiswa akan dilakukan penanganan khusus,kami juga akan melakukan penyelidikan langsung dari Kejagung-RI agar transparan dan akuntabel, dan  mengambil alih laporan ini dikarenakan temuan tersebut adanya dugaan indikasi keterlibatan Oknum Kejari, dan Kejagung-RI akan segera memproses kasus tersebut akan menyelidiki saksi dan memanggil orang-orang yang terkait dalam persoalan pungutan liar tersebut. Termasuk Kejari Padang lawas, Bupati Padang Lawas, dan Ketua Apdesi Padang Lawas.” Pungkasnya.

 

Dewan Pengurus Pusat Mahasiswa Bebas Merdeka meminta Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut agar kasus ini menjadi independen dan menghindari interpretasi dari Kejari Padang Lawas dan Kejati-Sumut, dan kami akan berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa pada jilid berikutnya dan mempertanyakan sampai dimana proses penanganan yang dilakukan Kejagung-RI.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar