Padang Lawas Utara,
Telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan umur 35 Th (Disabilitas) di Desa Garonggang Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, kejadian tersebut sempat menghebohkan warga Desa Garonggang.
Keluarga korban tidak menerima atas perbuatan yang menimpa kepada putri kesayangannya hingga keluarga korban menempuh jalur hukum dengan laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
Berdasarkan Laporan Polisi.
Nomor: LP/B/268/VII/2024/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMATERA UTARA. Tanggal 29 Juli 2024 Pukul 11:31 wib bertempat di Kantor Kepolisian tersebut diatas, pada hari, tanggal ditandai tanganinya surat tanda penerimaan laporan.
Kronologis
Diketahui pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 13:00 wib, dengan terlapor inisial BH telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban AN. inisial R, dibelakang rumah saksi AN. Lesnawati Sihombing tepatnya di desa Garonggang Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara oleh terlapor inisial BH yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.
Awal mulanya diketahui disaat saksi Lesnawati Sihombing sedang berada dirumahnya, kemudian mendengar anjing yang menggong-gong tepat diarah belakang rumah, kemudian mendengar suara tersebut saksi Lesnawati Sihombing keluar ke belakang rumah, kemudian melihat korban dan terlapor sedang melakukan suami istri dengan keadaan tidak memakai busana untuk korban dan terlapor, adapun posisi korban dan terlapor yang dilihat saksi Lesnawati Sihombing sedang berdiri sambil berpelukan, setelah mengetahui tersebut pelapor selaku orang tua korban memastikan kepada korban apakah yang terjadi pada korban.
"Kemudian korban menyampaikan bahwa ia telah dipaksa oleh terlapor agar melakukan hubungan suami-istri dengan terlapor atau hubungan seksual".
Adapun cara pemaksaan terjadi kepada korban, korban ditarik kemudian diseret ke tempat duduk santai yang ada dibelakang rumah saksi, lalu terlapor menyuruh korban tidur dan membuka seluruh pakaian korban, kemudian korban terlapor membuka pakaiannya lalu mereka melakukan sepeda layaknya hubungan suami-istri.
Setelah terjadi hubungan seksual tersebut, korban menangis akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dikarenakan anaknya telah dilakukan kekerasan seksual oleh terlapor, sehingga melaporkan pihak Polres Tapanuli Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Sahrun (ayah dari korban) menyebutkan kami mendesak pihak Polres Tapanuli Selatan untuk segera melakukan pelengkapan berkas, untuk memenuhi pelimpahan berkas ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara (P21). Minggu, 26 April 2026.
Pihak keluarga yang menjadi korban atas pelecehan seksual terhadap "putri" kami tersebut sangat kami sayangkan atas penanganan kasus ini sudah hampir 2 tahun kurang lebih namun belum dapat diselesaikan dengan baik, mulai terhitung waktu dari tahun 2024 dari pihak keluarga korban melakukan laporan resmi ke Kantor SPKT Polres Tapanuli Selatan hingga sampai tahun 2026.
Lambannya pihak aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan kasus, kami berharap kepada bapak Kapolres Tapanuli Selatan dapat melakukan langkah-langkah yang serius dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap keluarga kami, adik kami mengalami trauma yang sangat mendalam atas kejadian yang menimpa terhadap dirinya, kami tidak ingin lagi adanya kejadian terulang kembali dengan korban-korban lainnya.
Kami berharap dibawah kepemimpinan bapak Kapolres Tapanuli Selatan kiranya dapat melengkapi berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara.
Awak media mengkonfirmasi Kanit PPA Polres Tapanuli Selatan pada hari Senin, 27 April 2026 dengan mendatangi kantor tersebut namun beliau tidak berada di tempat, media juga mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp dengan nomor Handphone 0812-6256-** pada hari Senin itu juga pada pukul 16:49 wib, namun beliau tidak memberikan tanggapan dan jawaban atas konfirmasi media hingga berita ini naik ke publik.(tim)

0 Komentar