Jakarta, -
Mahasiswa Berdialektika dengan Logika Sumatera Utara (MADILOG SUMUT) mendesak Kejaksaan Agung RI, khususnya JAM PIDSUS, turun langsung ke Desa Langkimat, Kabupaten Padang Lawas Utara, untuk mengusut tuntas dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara.
Desakan ini disampaikan saat audiensi dengan Agung, perwakilan Staf Laporan Dumas Jampidsus Kejagung RI, terkait DUMAS Nomor 323/MADILOG/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Dalam audiensi tersebut, Agung menyampaikan bahwa laporan telah sampai kepada pimpinan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Ketua Umum MADILOG SUMUT, Habibi Hasibuan, menyatakan kecewa atas rencana tersebut. Pasalnya, laporan sebelumnya telah ditindaklanjuti Kejati Sumut melalui Surat Nomor B-6356/L.2.5/Fo.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026 dan diteruskan kepada Kejari Padang Lawas Utara. Namun, MADILOG SUMUT menilai penanganannya belum memberikan kepastian yang memadai.
“Kami datang ke Kejagung RI karena penanganan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan konkret. Jangan sampai laporan ini kembali berputar dalam pelimpahan administratif. Kami mendesak Kejagung turun langsung ke Langkimat, periksa status kawasan, telusuri legalitas penguasaan, dan periksa pihak-pihak terkait berdasarkan bukti,” Tegas Habibi.
MADILOG SUMUT menilai perkara ini menyangkut kepentingan negara, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum. Karena itu, Kejagung RI diminta tidak berhenti pada pelimpahan laporan, tetapi memastikan pemeriksaan lapangan dan tindak lanjut yang jelas.
Habibi menegaskan, MADILOG SUMUT akan terus mengawal perkara tersebut. Apabila tidak ada langkah konkret, MADILOG SUMUT siap menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran dan berkelanjutan hingga perkara ini ditangani secara serius dan tuntas sesuai hukum.
“Jangan hanya meneruskan surat, turunlah ke lapangan! Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami menuntut dugaan ini diperiksa sampai terang. Jika ditemukan pelanggaran, proses tanpa pandang bulu. MADILOG SUMUT tidak akan berhenti mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” Tutup Habibi.(r02)

0 Komentar