Bupati Tapsel Abaikan Asprasi Rakyat, PMII Kecewa: Refleksi 1 Tahun Berujung Bentrok


 Tapanuli Selatan, -

Aksi refleksi 1 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan yang digelar PC PMII Padangsidimpuan – Tapanuli Selatan pada Selasa, 5 Mei 2026, berlangsung ricuh setelah Bupati Tapsel tidak bersedia menemui massa aksi.

Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB di depan Kantor Bupati Tapsel itu terpaksa berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Massa menuntut dialog langsung dengan Bupati untuk menyampaikan hasil kajian terkait kesenjangan janji politik dan realitas pembangunan. Namun, hingga aksi berakhir, Bupati tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan.

Ketua PC PMII Padangsidimpuan – Tapsel, [Riski Rahmat Fauzi S E], menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap kepala daerah tersebut.

 “Kami datang membawa amanah rakyat Tapsel. Kami bawa dzikir, fikir, dan amal shaleh. Kami minta Bupati hadir, dengar, dan jawab. Tapi yang kami dapat hanya barikade aparat dan penolakan. Ini bentuk pengabaian terhadap mandat rakyat,” tegas [Riski Rahmat Fauzi S.E].

Bentrok fisik antara massa aksi dan aparat keamanan akhirnya tak terhindarkan setelah hampir 3 jam massa menunggu tanpa kepastian. Beberapa kader PMII dilaporkan mengalami luka ringan. Sampai pada pukul 17.30 wib melalui komunikasi baik antara pihak kepolisian dengan massa dengan disepakati untuk ditanggapi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan menemui perwakilan massa sekitar pukul 17.45 WIB.

PC PMII Padangsidimpuan – Tapsel menyatakan sikap:

1. MENYESALKAN sikap Bupati Tapsel yang tidak mau menemui konstituennya sendiri. Pemimpin dipilih untuk mendengar, bukan bersembunyi di balik jabatan.

2. MENGECAM terjadinya bentrokan yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila Bupati bersedia melakukan dialog terbuka selama 15 menit saja.

3. MENILAI kehadiran Sekda bukan solusi. Yang kami tagih adalah pertanggungjawaban politik Bupati, bukan jawaban administratif.

4. MENEGASKAN 5 tuntutan kami soal keadilan sosial, transparansi APBD, pendidikan, dan infrastruktur tetap berlaku. Kami beri waktu 3 x 24 jam kepada Bupati untuk menjawab secara konkret dan terbuka kepada publik.

5. BERJANJI akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar jika Bupati terus abai. Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan barikade.


 “Kemarin kami dipukul mundur. Besok kami akan maju dengan rakyat. Kekuasaan hanyalah titipan. Jangan diam saat rakyat bertanya, jangan bungkam saat janji tak terjaga!” tutup [Riski Rahmat Fauzi S.E].

Di sisi lain, Arjuliadi harahap selaku kordinator aksi juga menyatakan, Sikap bupati yang terlihat abai seolah takut akan kritikan 

"Sikap bupati yang tidak mau menemui rakyatnya sendiri merupakan preseden buruk bagi demokrasi di Tapanuli Selatan. Bahwa UU no. 23 tahun 2014 pasal 65 telah menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi, namun sangat disayangkan bupati tidak menunjukkan sikap kepemimpinan nya sebagai kepala daerah yang demokratis." Imbuh koordinator aksi (setelah selesai UNRAS)

PC PMII Padangsidimpuan – Tapsel saat ini sedang melakukan langkah-langkah untuk kemudian melayangkan surat terbuka; mendesak DPRD TAPSEL jalankan fungsi pengawasan atas abainya Bupati terhadap aspirasi rakyat.

"Kami juga mendesak DPRD Tapsel, sesuai berdasarkan pasal 154 UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah. Maka karena itu kami mendesak DPRD Tapsel untuk memanggil bupati secara resmi. Kami yakin DPRD adalah rumah rakyat, ketika bupati menutup pintu, maka kami mengetuk pintu wakil rakyat. Sebab kami menilai diamnya DPRD sama dengan merestui matinya demokrasi di Tapanuli Selatan." Tambah Arjuliadi harahap 

PC. PMII PSP Tapsel juga hari ini sedang melakukan pendataan kader yang menjadi korban dalam bentrokan dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan tindakan represif aparat yang berlebihan.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar